Sebutkan 3 penyebab terjadinya perang jagaraga (bali)
Sekitar abad ke-19, di Bali telah berdiri beberapa kerajaan seperti Buleleng, Karangasem, Badung dan Gianyar. Di dalam wilayah itu berlaku hukum yang disebut Hukum Tawan Karang. Maksudnya, kerajaan-kerajaan di Bali memiliki hak untuk merampas muatan kapal yang terdampar (karam) di pantai wilayah kerajaannya. Pada saat itu, banyak kapal-kapal Belanda yang terdampar di liwayah Bali dan … Baca Selengkapnya