Iktikaf adalah berdiam diri dimesjid, dengan melakukan perkara-perkara yang bermanfaat, diantaranya adalah shalat, membaca Al Qur’an dan dzikir. Rasulullah selalu melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan ramadhan.
Nah, berkaitan dengan hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, tetapi kebanyakan berpendapat hukumnya sunnah dengan alasan:
- Keumuman dalil-dalil iktikaf yang meliputi bulan ramadhan maupun bulan-bulan lain.
- Hadis riwayat Aisyah r.a yang menyatakan bahwa Rasulullah saw jika ingin iktikaf mendirikan shalat fajar kemudian memasuki tempat iktikafnya. Beliau (pernah) meninggalkan iktikaf di bulan ramadhan dan menggantinya pada 10 hari terakhir bulan syawal. Hadis ini menunjukan bahwa iktikaf sunnah dilakukan baik di bulan ramadhan maupun di bulan lainnya.
- Hadis riwayat Ibn Umar r.a. bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Dulu, pada zaman jahiliah aku pernah bernazar untuk beriktikaf semalam di Masjidil Haram, (apakah aku tetap harus melakukannya)?” Rasulullah saw mwnjawab, “Penuhilah nazarmu.” Hadis ini menunjukan bahwa iktikaf boleh dilakukan di luar ramadhan dan diluar sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.
- Hadis riwayat Abu Hurairah r.a yang menyatakan bahwa Nabi saw selalu beriktikaf pada setiap bulan ramadhan selam sepuluh hari. Dan pada tahun wafatnya, ia beriktikaf pada bulan ramadhan selama dua puluh hari.
Dari penjelasan diatas, sudah jelaslah bahwa iktikaf itu dianjurkan oleh syariat islam. Oleh karena itu, kita jangan sampai ketinggalan atau tidak melakukanya sama sekali