Ibadah haji memiliki keistimewaan yang luar biasa, karena ibadah haji meliputi berbagai macam ucapan, perbuatan, dan juga sekaligus pengorbanan harta benda, waktu dan kebugaran tubuh agar bisa menjalankan semua manasik yang telah disyariatkan.
Jadi ibadah haji meliputi berbagai macam ibadah lain. Ibadah haji mendekatkan seorang muslim kepada Allah melalui shalat yang didirikannya di berbagai tempat yang berbeda, termasuk shalat setelah tawaf, shalat jama’ antara maghrib dan isya di Arafah, juga jama’ maghrib dan Isya di Muzdalifah, juga qashar semua shalat yang empat rakaat selama hari tasyrik. Semua shalat itu termasuk rangkaian manasik haji yang menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji.
Ibadah haji melibatkan pengorbanan dan pengerahan harta benda untuk menafkahi diri sendiri dan membeli hewan kurban yang merupakan bagian dari manasik. Kadang-kadang seorang jamaah diharuskan memberi makan sepuluh orang miskin sebagai kifarat atas pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana firman Allah swt, “Maka fidyah (pengganti baginya) adalah puasa, sedekah dan kurban.” Kadang-kadang seorang jamaah haji diharuskan berpuasa sebagai ganti rugi jika ia tidak mmapu membeli hewan kurban atau sebgai kifarat atas pelanggaran terhadap larangan.
Allah swt berfirman dalam Al Qur’an surat al Baqarah ayat 196: “dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.