Istilah-Istilah Pada Perbankan Syariah

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dalam dunia perbankan syariah. Beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini:

Ar rahnu

Menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan utang hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Ar rahnu juga berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan.

Dalam kontrak tersebut tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, ar rahnu merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan barang dapat terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.

Hawalah

Akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

Ijarah

Perjanjian sewa yang diberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan kepada pemilik, tetapi penyewa juga dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina).

Istishna

Pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Kafalah

Akad pemberian garansi atau jaminan dari pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

Mudharabah

Kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal sebagai penyedia modal, sedangkan mudharib sebagai pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharib

Pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama

Murabahah

Suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pinjaman yang dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

Musyarakah

Perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu proyek atau usaha yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan di muka.

Nisbah

Bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Salam

Pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

Wadi’ah

Titipan dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap ketika pemilik menghendakinya.

Updated: 05/03/2024 — 11:03