Mengapa para ulama melarang memakan daging hewan yang mati diterkam binatang buas

Apabila kita memelihara kambing, sapi atau ayam, lalu mati diterkam binatang buas, maka itu hukumnya haram untuk dimakan. Binatang buas itu seperti harimau, serigala, anjing, dan lain sebagainya.

Hukum memakan binatang yang diterkam binatang buas sangat dilarang dalam islam. Pada jaman jahiliyah, banyak sekali masyarakatnya yang suka memakan binatang yang mati diterkam binatang buas. Itulah sebabnya, berdasarkan keterangan Al Qur’an para ulama sepakat bahwa mengonsumsi daging binatang yang terbunuh karena diterkam binatang buas adalah haram.

Dilihat dari sisi medis, binatang buas itu, seperti harimau, serigala atau anjing mengandung banyak sekali bakteri yang sangat berbahaya. Ketika salah satu binatang buas tersebut menyentuh (membunuh) hewan peliharaan kita, seperti ayam, sapi, kambing, dan lain-lain, maka secara otomatis akan tertular berbagai macam bakteri. Apabila kita memakan dagingnya, maka akan sangat besar sekali resikonya.

Di dalam ajaran islam itu, semua hal atau perkara sudah ada hukumnya. Termasuk dalam hal ini memakan daging hewan yang mati diterkam binatang buas. Setiap perkara yang sudah dilarang oleh Allah, maka kita harus mematuhinya. Karena tidak semata-mata Allah melarang suatu perkara, pasti ada sesuatu di baliknya.

Yakinlah, bahwa Allah swt pasti tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Kesimpulannya adalah bahwa kita harus hati-hati, jangan sampai kita melanggar perintah dari Allah dan Rasul-Nya.