Hak asasi manusia, merupakan sebuah hal yang hingga saat ini ramai diperbicangkan dan diperdebatkan oleh banyak orang. Tetapi banyak juga yang tidak atau kurang paham apa itu hak asasi manusia. Oleh karena itu, di bawah ini saya akan coba menjelaskan mengenai pengertian hak asasi manusia dari para pakar.
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
Pengertian ham menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yangsudah dimiliki setiap insan berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan jadi bersifat suci.
Menurut G.J Wolhos, Hak Asasi Manusia merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap insan di dunia serta hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan Hak Asasi Manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Menurut Leah Kevin Konsepsi tentang hak-hak asasi insan mempunyai dua makna dasar. Yang pertama merupakan bahwa hak-hak hakiki serta tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakaninsan. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai insan dari setiap umatinsan. Makna kedua dari hak-hak asasi insan ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.
Pengertian HAM menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
Menurut pendapat dari Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dipunyai setiap orang yang dibawa dari rahim ibu, hak tersebut berbentuk umum karena dimiliki tanpa terdapatnya perbandingan jenis kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun lainnya.
Menurut pendapat dari UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah selengkap hak yang terkait pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dimana hak tersebut ialah karunia yang wajib dijaga dan dihargai oleh setiap manusia guna menjaga harga diri serta derajat setiap manusia.
Menurut pendapat dari G.J Wolhos, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sejumlah hak yang telah terkait dan melekat dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak dapat diruntuhkan, sebab meruntuhkan HAM orang lain sama dengan menjatuhkan harga diri kemanusiaan.
Menurut pendapat dari Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak hak yang terkait pada diri setiap makhluk dan tanpa mempunyai hak-hak tersebut maka insan insan tidak dapat hidup sepertin manusia. Hak tersebut didapat sejak lahir ke dunia.
Menurut pendapat dari Franz Magnis Suseno, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang telah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena didapat dari masyarakat.
Menurut pendapat dari A.J.M. Milne, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah suatu hak yang telah dipunyai oleh selurh umat manusia di dunia, di segala masa dan juga di segala lokasi karena keunggulan kesistensinya merupakan sebagai manusia.
Menurut pendapat dari Mahfudz M.D, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang terkait pada derajat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak tersebut berbentuk takdir.
Menurut Oemar Seno Adji, HAM adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Menurut Curzon kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
- Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
- Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
- Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
- Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.