Mudharabah (pengertian, tipe, dan ketentuannya)

Mudharabah ialah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan atau penyalahgunaan.

Dalam mudharabah ditunjuk wakil dari pihak bank untuk turut serta dalam manajemen proyek. Nasabah sebagai pelaksana usaha seharusnya bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya karugian. Seseorang yang ditunjuk pihak bank sebagai wakil membantu nasabah dalam pelaksanaan usahanya atau dalam mengelola modal usahanya dapat menghasilkan laba yang optimal.

Dalam mudharabah berlaku ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Modal yang diberikan kepada nasabah secara tunai dapatberupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan satuan uang.
  2. Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan berdasarkan pada pendapatan proyek atau keuntungan proyek.
  3. Hasil usaha dibagi sesuai akad yang disepakati yang diperhitungkan berdasarkan keuntungan yang diperoleh pada setiap bulan atau waktu tertentu atas dasar kesepakatan bersama.
  4. Apabila terjadi kerugian, pihak bank menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian serta penyimpangan yang dilakukan nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  5. Dalam melaksanakan usaha bersama ini, pihak bank melakukan pengawasan terhadap pekerjaan nasabah, tetapi tidak mencampuri urusan manajemen usaha. Nasabah yang tidak menepati perjanjian, misalnya menunda pembayaran atau tidak mau membayar kewajiban dikenakan sanksi administrasi.

Langkah-langkah dlam mudharabah diawali dengan membuat kesepakatan bersama dan ketentuan pembagian keuntungannya. Kemudian, pihak bank menyerahkan modal kepada pelaksana usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi bersama antara bank dan pelaksana usaha sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa.” Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah “Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).

Mudharabah menurut Mazhab Hanabilah, mudharabah adalah “Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui.” Mudharabah menurut Mazhab Syafi’i, mudharabah adalah “Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan.”

Tipe mudharabah

  • Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
  • Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Updated: 05/03/2024 — 03:03