Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Salah satu produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana yaitu murabahah.
Murabahah ialah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan seuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan bank.
Pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. besarnya angsuran, yaitu tetap sesuai dengan akad pada kesepakatan awal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Pada murabahah nasabah menyatakan keinginannya untuk melaksanakan transaksi dengan bank dan menandatangani perjanjian beli barang. Bank membeli barang dari penjual. Apabila nasabah menghendaki pembelian barang dengan cara mencicil kepada bank, pembayaran dilakukan sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati bersama.
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.