Demorasi Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian, prinsip dan ciri demokrasi Pancasila.
Pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli
Pangertian demokasi Pancasila menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983, pangertian demokasi Pancasila ialah pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Sedangkan pangertian demokasi Pancasila menurut Prof. Notonegoro adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip Demokrasi Pancasila
- Pemerintahan berdasar pada hukum yang diuraikan dalam UUD 1945, yaitu:
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan hanya pada kekuasaan saja (machtstaat). - Pemerintahan memiliki dasar sistem konstitusi yang tidak bersifat absolut (kekuasaan tanpa batas).
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Merupakan tugas dan fungsi MPR
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
- Peradilan yang merdeka memiliki arti badan peradilan (kehakiman) yang berdiri tanpa bayang bayang dan pengaruh dari kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lain, seperti Presiden, DPR maupun yang lainnya.
- Partai politik serta organisasi sosial masyarakat memiliki fungsi dan peranan untuk menyalurkan keinginan dan aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokratis, aman dan terkendali.
- Kedaulatan ada ditangan rakyat yang diwakilkan kepada MPR seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang isinya “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban baik antara warga negara maupun pemerintahan.
- Kebebasan yang terarah dan bertanggung jawab baik pada diri sendiri, orang lain, masyarakat luas, bangsa dan negara juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi cita-cita dan tujuan Nasional.
Ciri Khas Demokrasi Pancasila
- Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi pancasila harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
- Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.
Ciri Umum Demokrasi Pancasila
- Kedaulatan berada ditangan rakyat
- Berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
- Tidak menganut sistem monopartai atau partai tunggal.
- Pemilu dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
- tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.