Prinsip syariah ialah perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perbankan syariah berlaku prinsip-prinsip atau hukum-hukum, antara lain tidak diperkenankan melakukan pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nlai pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya, pemberi dana harus berbagi keuntungan dan kerugian hasil usaha, tidak memperbolehkan melakukan kegiatan dengan modal uang untuk menghasilkan uang, tidak diperkenankan melakukan spekulasi, tidak diperkenankan membiayai usaha-usaha yang diharamkan islam, seperti usaha pembuatan dan penjualan minuman keras atau judi.
Dalam menjalankan operasinya, fungsi-fungsi bank islam ialah sebaga berikut:
- Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
- Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi).
- Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Sebagai pengelola fungsi sosial, seperti penerimaan dan pengelolaan dana zakat serta penyaluran dana kebakikan (fungsi optional).
Demikianlah penjelasan mengenai prinsip-prinsip operasional perbankan syariah, semoga kita semua terhindar dari praktik riba yang dilarang oleh islam.