Bank syariah menyelenggarakan usahanya di bidang perbankan berdasarkan ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Menurut undang-undang RI nomer 21 tahun 2008 terdapat larangan-larangan sebagai berikut:
Larangan bagi bank syariah
Bank syariah menurut jenis usahanya terdiri atas bank umum syariah. Tiap jenis bank syariah dalam menjalankan operasinya memiliki larangan-larangan.
Larangan bagi Bank Umum Syariah (BUS) ialah sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinspi syariah.
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
Larangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) ialah:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin BI.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menangulangi kesulitan likuiditas bank pembiayaan rakyat syariah.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud .
Larangan bagi Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah dalam menjalankan operasinya memiliki larangan-larangan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
- Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
- Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasara uang.
- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagao agen pemasaran produk asuransi syariah.