Riwayat Yang Menerangkan Tentang Hikmah Sedekah Yang Bisa Menyembuhkan Penyakit

Dalam al-Targhib wa al-Tarhib, Imam al-Mundziri menyebutkan dua kisah berikut ini:

Kisah yang pertama diriwayatkan dari Baihaqi dari Ali ibn Syaqiq dari Ibn al-Mubarak bahwa ia ditanya seorang laki-laki, “Wahai Abu Abdurrahman, ada nanah yang selalu keluar dari luka pada lutuku sejak tujuh tahun silam. Aku telah berusaha mengobatinya dengan berbagai macam obat. aku telah bertanya kepada para dokter, tetapi aku belum mendapatkan terapi atau obat yang dapat menyembuhkannya.”

Ibn al-Mubarak berkata, “Pergilah dan carilah sebuah tempat yang penduduknya benar-benar membutuhkan air. Kemudian galilah sumur disana. Aku berdoa mudah-mudahan di sana kau mendapatkan mata air. Kemudian, basuhlah lukamu yang bernanah itu dengan air dari sumur yang kau gali.”

Kemudian, laki-laki itu mengerjakan nasihat Ibn al-Mubarak dan diceritakan bahwa luka di kakinya sembuh dan tak ada lagi nanah yang keluar. Kesembuhannya itu merupakan berkah dan balasan kebaikan untuk orang itu karena telah memberikan sedekah berupa sumur air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Kisah kedua diriwayatkan pula dari Baihaqi sebuah kisah tentang seorang tua bernama al-Hakim ibn Abdillah. Di wajahnya ada luka yang membusuk dan ia telah mencoba mengobatinya dengan berbagai macam obat. Namun, lukanya itu tak kunjung membaik. Nyaris selama setahun lukanya itu tak kunjung sembuh hingga akhirnya ia menemui Imam Abu Utsman al-Shabuni dan memintanya mendoakan kesembuhannya kepada Allah di majelisnya hari jumat. Abu Utsman memenuhi permintaan itu. Ia berdoa memohon kesembuhan kepada Allah dan jamaah jumat yang hadir saat itu mengamini permohonannya.

Pada jumat berikutnya, seorang perempuan yang biasa menghadiri majelis itu mendapat ilham agar ia pulang ke rumah dan mendoakan kesembuhan bagii al-Hakim pada malam itu. Setelah berdoa, ia tidur dan dalam tidurnya mimpi bertemu Rasulullah saw yang berkata kepadanya, “Katakanlah kepada Abu Abdillah agar menyedekahkan air untuk kaum muslim.”

Keesokan paginya, wanita itu menemui al-Hakim dan menceritakan mimpinya. Maka al-Hakim memerintahkan orangnya untuk membangun sumur yang lebih luas di dekat rumahnya untuk kepentingan umat. Usai membangun sumur itu, ia minta orang-orang untuk mengalirkan airnya seraya melemparkan sebongkah es ke dalamnya. Orang-orang pun mulai memanfaatkan sumur itu untuk keperluan mereka. Selang seminggu, luka di wajah al-Hakim mulai membaik hingga akhirnya luka bernanah itu sepenuhnya sembuh dan wajahnya kembali seperti sediakala, bahkan lebih baik lagi. Ia masih hidup beberapa tahun setelah peristiwa itu.