Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Sesungguhnya upaya untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13.
Sejak zaman Nabi Musa telah ada upaya untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan. Di Babylonia terkenal adanya Hukum Hammurabi, yaitu hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi dibuat untuk memberantas penguasa yang congkak dan murka sehingga membawa keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi yang sudah dikenal 2000 tahun sebelum Masehi itu merupakan jaminan bagi hak-hak asasi manusia.
Solon yang hidup sekitar 600 tahun menjelang Masehi di Athena mengadakan pembaharuan. Dia menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan. Dia menganjurkan warga negaranya yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan. Solon kemudian membentuk mahkamah keadilan yang disebutnya Heliaea, sedangkan Majelis rakyat dinamakan Ecclesia. Pada saat itu, tokoh negarawan, Pericles, mengimbau penduduk negeri itu berpartisipasi dalam lembaga permusyawaratan Ecclesia.
Kitab suci berbagai agama juga memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia, misalnya Al-Qur’an yang mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM juga dapat diketahui dari berbagai dokumen yang dibuat dalam sejarah di Inggris, Amerika dan Perancis.
1) Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangsawan Inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan para bangsawan Inggris itu antara lain memuat:
a) kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b) hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diperkosa atau diasingkan atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam ini merupakan tonggak bagi kemenangan hak-hak asasi yang terjadi di Inggris.
Dengan piagam ini berarti kemenangan telah diraih, sebab hak-hak tertentu yang pokok telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam Magna Charta ini menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi, karena mengajarkan bahwa hukum atau undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perkembangan selanjutnya, Thomas Aquino menyampaikan ajarannya, “bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat”.
Kemudian, John Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
2) Habeas Corpus Act (1679)
Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sebuah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.”
3) Bill of Rights (1689)
Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negara dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa Raja harus mengakui hak-hak parlemen, serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.
4) Declaration of Independence (1776)
Declaration of Independence merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia karena memuat pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Penciptannya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
5) Declaration des droit de l’hommes et du Citoyen (1789)
Majelis Konstituante di Perancis mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warga negara. Di dalamnya disebutkan bahwa”manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama”, dan sesungguhnya tujuan dari segala persekutuan politik ialah memelihara hak-hak bawaan kodrat manusia yang tidak dapat dialihkan. Kemudian pada tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Perancis. Revolusi ini diprakarsai oleh J.J. Rousseau, Voltaire, Montessquieau yang bersemboyan liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan).
6) The Four Freedom (1941)
Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a). Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression)
b). Kebebasan beragama (freedom of religion)
c). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
7) Universal Declaration Of Human Rights/UDHR (PBB 1948)
Majelis Umum PBB memproklamasikan UDHR sebagai suatu tolok ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa. PBB juga menyerukan semua anggota-anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan tersebut.
Alinea pertama Mukadimah Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tersebut menyatakan “Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.
Dalam sejarah modern, hak asasi manusia berkembang pesat menjadi bahan pembicaraan internasional sejak Perang Dunia Kedua.Sejak saat itu, HAM menjadi bahan perbincangan yang luar biasa, baik dalam konsep maupun perangkat hukum yang mengaturnya. Di awal abad 21 ini hampir di seluruh dunia masalah HAM diangkat sebagai konsep etika politik modern. Gagasan intinya adalah adanya tuntutan moral yang menyangkut bagaimana manusia wajib diperlakukan sebagai manusia. Tuntutan moral itu secara potensial amat kuat untuk melindungi orang dan kelompok yang lemah dari praktik kesewenangan mereka yang kuat.
Hak asasi manusia bukan hanya suatu konsep, karena pada dasarnya HAM mengarah pada penghormatan terhadap kemanusiaan. Definisi hak asasi manusia yang dimuat dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948 adalah “everyone is entitied to all the rights and freedom without distinction on any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.”
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa terkecuali seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dan sebagainya.