Soal essay pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara kelas 12

Di bawah ini akan diberikan 10 contoh soal mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara kelas 12, soal tersebut dilengkapi dengan jawaban atau pembahasannya. Semoga saja Soal essay pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara kelas 12 ini bermanfaat banyak.

Soal No. 1). Sebutkan 3 hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia!

Jawaban:
Hak:

  • Memperoleh pendidikan layak.
  • Memperoleh pekerjaan yang layak.
  • Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

Kewajiban:

  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Menghormati hak asasi manusia.
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Soal No. 2). Sebutkan hak dan kewajiban peserta musyawarah!

Jawaban:
Hak:

  • Mengeluarkan pendapat.
  • Mendapatkan keadilan.
  • Menyampaian kritik dan saran.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui pendapat peserta lain.

Kewajiban:

  • Menghormati perbedaan pendapat.
  • Menghargai pendapat orang lain.
  • Menerima hasil musyawarah.
  • Melaksanakan hasil musyawarah dengan rasa penuh tanggung jawab.

Soal No. 3). sebutkan dasar hukum Kewajiban warga negara membayar pajak untuk negara!

Jawaban: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
Dari berbagai jenis undang-undang yang mengatur tentang pajak yang ada di Indonesia, UUD 1945 Pasal 23A merupakan induk sumber hukum dari semua undang-undang yang ada. UUD 1945 Pasal 23 berisi tentang aturan dalam hal keuangan negara yang meliputi penyusunan anggaran belanja, mata uang negara, dan peraturan tentang perpajakan. Khusus perpajakan disusun dalam pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dari isi pasal tersebut jelas sekali jika pasal 23A merupakan sumber hukum utama dari peraturan-peraturan yang menetapkan sistem dan tata cara seluruh perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Soal No. 4). Bagaimana cara anda menghormati hak Orang lain?

Jawaban:

  • Saling tenggang rasa
  • Menjaga hubungan baik diantara warga masyarakat
  • Menghargai pendapat orang lain
  • Berlaku sopan, ramah terhadap sesama.

Soal No. 5). Apakah pembatasan menyatakan pendapat termasuk bentuk pelanggaran hak warga Negara?

Jawaban:
Karena mengemukakan pendapat merupakan salah satu Hak asasi manusia yang harus didapati manusia, sehingga pembatasan hak mengemukakan pendapat merupakan pelanggaran ham.

Soal No. 6). Bagaimana cara kita mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban?

Jawaban:
Caranya dengan melengkapi suatu hal yang sudah menjadi milik kita (hak) dan menjalani suatu hal (kewajiban). Semua orang memiliki hak yang berbeda yang harus di jalankna dengan kewajiban yang kita milki.

Soal No. 7). Jelaskan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia!

Jawaban :

  • Instrumen penegakan HAM, UURI no 26 tahun 2000 hanya mengambil sebagian norma hukum internasional.
  • UURI no. 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhatikan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana.
  • Tidak masuknya masalah kejahatan perang dalam UURI nomor 26 tahun 2000.
  • Perlindungan sanksi yang tidak maksimal
  • Hukum acara peradilan HAM masih menggunakan kutip

Soal No. 8). Bagaimana prinsip-prinsip penegakan HAM di Indonesia?

Jawaban :

  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan HAM bersifat relatif, tidak mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain
  • Hak asasi yang sati dengan yang lain memiliki keterpaduan
  • Antara HAM perorangan dan kolektif, serta tanggung jawab, perorangan, masyarakat dan bangsa diperlukan keseimbangan.

Soal No. 9). Apa tujuan sosialisasi HAM diberikan kepada masyarakat?

Jawaban :
Karena hakikat penghormatan dan perlindungan HAM sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Soal No. 10). Sebutkan contoh kewajiban warga negara!

Jawaban:

  • Membayar pajak, pada undang-undang tahun 1945 Pasal 23 ayat 2, setiap warga negara wajib.
  • Menghargai hak asasi orang lain.
  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ikut menjaga atau melaksanakan ketertiban dunia.
Updated: 10/04/2024 — 15:05