Berikut ini adalah beberapa syarat sah nya wudhu:
- Islam, tidak sah wudhu yang dilakukan oleh non muslim. Allah swt berfirman di dalam surat at Taubah: “Dan tidak ada yang menahan diterimanya perbuatan mereka kecuali karena mereka kufur kepada Allah.”
- Berakal, artinya tidak gila. Seperti hadist Nabi saw: “Diangkat pena (kewajiban syariat) dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai bangun, orang yang gila sampai sembuh, dan anak kecil hingga ia mencapai usia baligh.”
- Tamyiz, sehingga tidak sah wudhu seorang anak kecil yang belum tamyiz.
- Niat untuk melaksanakan wudhu. Rasululah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal sesuai dengan niatnya”.
- Air yang suci.
- Bersih atau tuntas dari segala hadast.
- Tidak ada penghalang yang bisa menghalangi air sampai ke anggota wudhu. Misalnya cat, bekas tinta, dan lain-lain.
Fardhu atau Rukun Wudhu:
- Niat
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Membasuh sebagian rambut di kepala.
- Membasuh dua kaki
- Tertib, Mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan
Sunat wudhu :
-
- Membaca Basmalah pada permulaan wudhu.
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur-kumur.
- Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
- Menyapu seluruh kepala dengan air.
- Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
- Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
- Tiga kali dalam membasuh.
- Menyela-nyela jari-jari tangan kanan dan kiri.
- Membaca do’a sesudah wudhu.