Tabel Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Menurut Pakar

Setiap manusia di dalam rahim telah memiliki hak asasi manusia di mana, sebagai manusia, ia harus memiliki sesuatu yang menjadi dasar atau dasar setiap individu. Hak dapat diartikan sebagai kekuatan untuk melakukan sesuatu atau milik (properti), sedangkan hak adalah yang utama, utama atau dasar. Agar hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia masih di dalam kandungan, hak itu melekat pada setiap manusia sebagai hadiah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

[table id=1 /]

Sedangkan definisi atau pengertian kewajiban asasi menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.