Upaya Penanggulangan Konflik Sosial

Menurut Soejono Seokanto Konflik sosial adalah suatu bentuk proses soial dimana individu atau kelompok berusaha untuk mencapai tujuannya dengan cara menantang individu atau kelompok lainyang disertai dengan ancaman atau kekerasan.

Konflik sosial harus ditanggulangi atau diselesaikan. Ada beberapa tahapan dalam pengendalian konflik yang dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Fase Akomodasi

Proses meredakan pertentangan/konflik dengan adanya usaha penyesuaiananggota masyarakat guna mencapai kestabilan.

Bentuk akomodasi :

Coercion

Salah satu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan adanya paksaan. Selain ada paksaan suatu masyarakat dapat terintegrasi karena adanya saling ketergantungan diantara berbagai kelompok/satuan social tersebut dibidang tertentu, seperti ekonomi.

Compromise

Salah satu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi.

Toleration

Salah satu bentuk akomodasi yang terkadang muncul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, namun menjadi karakter seseorang/kelompok untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan.

Konsiliasi

Bentuk akomodasi yang terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan berlangsungnya diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak-pihak yang bertikai dalam suatu persoalan yang dipertentangkan. Pada umumnya, terjadi dalam kehidupan politik. Lembaga politik yang berupa badan-badan yang bersifat parlementer menampung berbagai kepentingan kelompok yang saling bertemu satu dengan yang lainnya untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan yang terjadi diantara mereka dengan cara damai.

Mediasi

Dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertikai menyepakati adanya pihak ketiga sebagai mediator untuk memberi nasihat mengenai bagaimana sebaiknya mereka menyelesaikan pertentangan.

Arbitrasi/Perwasitan

Dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau dengan terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka.

Stalemate

Salah satu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan menghentikan pertentangannya pada suatu titik tertentu disebabkan kedua belah pihak memiliki kekuatan yang seimbang, sehingga keduanya sudah tidak memiliki kemungkinan bagi untuk maju atau mundur

Ajudication

Salah satu bentuk akomodasi dimana penyelesaian perkara diserahkan pada hokum atau pengadilan

  1. Fase Kerja Sama

Fase kedua setelah terjadinya akomodasi adalah fase kerja sama dimana kerja  sama merupakan suatu bentuk interaksi social yang pokok dan menjadi proses utama suatu integrasi.

Bentuk kerja sama, yaitu :

  • Kerukunan yang mencakup gotong royong dan tolong menolong
  • Bergaining (pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara 2 organisasi atau lebih
  • Kooptasi (proses penerimaan unsure-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan
  • Koalisi (Kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama)
  • Joint Venture (kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu atau usaha patungan)
  1. Fase Koordinasi

Merupakan tahap ke-3 ini diperlukan untuk menyempurnakan bentuk kerja sama yang telah terjalin

  1. Fase Asimilasi

Proses yang ditandai adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat diantara beberapa orang atau kelompok serta usaha menyamakan sikap, mental, dan tindakan demi tercapai tujuan bersama.