Pengertian Undang-undang
Dikutip dari situs Wikipedia, Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
UUD 1945
UUD 1945 dibuat oleh para pemimpin atau tokoh perjuangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Bedanya UUD dengan undang-undang biasa
istilah undang-undang merupakan ” istilah asing yang berkaitan dengan perihal yang ditetapkan oleh penguasa untuk dijalankan oleh masyarakat”. sedangkan undang-undang dasar biasanya dikaitkan dengan istilah konstitusi. dan undang-undang merupakan hal yang muncul dari peraturan yang diterapkan dalam undang-undang dasar. ” undang-undang dasar adalah undang-undang yang mengatur tentang sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan dan wewenang badan-badan pemerintah”. jadi dari pengertian diatas mulai ada kejelasan mengenai perbedaan undang-undang dan undang-undang dasar (UUD). undang-undang dasar mencakup hal yang sangat luas mengenai pengaturan kegiatan pemerintah sedangkan undang-undang adalah perincian point per point dari undang-undang dasar atau bisa disebut juga, undang-undang adalah perincian dari undang-undang dasar yang sifatnya masih umum.