Musyarakah diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang telah disepakati. Sementara itu, kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki tiap-tiap pihak. Perbedaan mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah dalam musyarakah terdapat campur tangan pengelolaan manajemen, sedangkan dalam mudharabah tidak ada campur tangan pengelolaan manajemen.
Musyarakah dijalankan berdasarkan keinginan para pihak yang bekerja sama. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang dagangan, kewiraswastaan, keterampilan, kepemilikan, peralatan, atau penjualan barang tidak berwujud, seperti hak paten atau goodwill dan kepercayaan atau reputasi.
Dalam musyarakah semua modal digabung untuk dijadikan model proyek yang dikelola bersama-sama. Salah satu pemilik modal ditunjuk untuk menjalankan proyek musyarakah dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Contohnya, para pemilik modal tidak boleh mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi serta tidak boleh menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemilik modal lainnya.
Pemilik modal juga tidak boleh memberi pinjaman kepada pihak lain atas modal musyarakah tersebut. setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain. kerja sama berakhir jika salah satu pemilik modal menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, atau tidak cakap hukum.
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian dibagi sesuai dengan banyaknya modal yang ditanamkan. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan di dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana kepada investor beserta bagi hasil yang telah disepakati.
Dalam musyarakah pemilik modal dan bank mengadakan kesepakatan kerja sama serta pembagian keuntungan. Bank dan pemilik modal menyediakan modal kepada pelaksana usaha. Pelaksana usaha melaksanakan kegiatan usaha sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dibagi bersama antara bank dan pelaksana usaha.