Larangan riba bagi umat islam jelas tertulis dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, 278 dan 279. Dalalm surat itu terdapat anjuran bagi umat manusia untuk mengadakan jual beli, tetapi mengharamkan kegiatan yang mengandung unsur riba. Jadi, sudah semestinya kita harus menjauhi riba karena dilarang oleh syariat islam.
Apa yang tertuang dalam ayat Al Qur’an itu semata-mata untuk memberi petunjuk agar manusia melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk umat manusia dan menghindari perbuatan yang tidak adil. Praktik riba jelas sangat menekan nasabah demi mendapatkan keuntungan yang besar bagi pihak bank.
Larangan memberikan bunga dalam islam bertujuan agar sistem ekonomi diatur seadil-adilnya bagi pelaku ekonomi agar keuntungan dapat dinikmati bersama secara seimbang atau proposional sesuai dengan prinsip syariah.
Kita juga dapat mengkaji sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa hasil usaha yang paling utama ialah yang berasal dari tangannya sendiri dan hasil jual beli yang mabrur atau halal dan berkah. Dalam hadis riwayat Thabrani dijelaskan bahwa mencari rezeki halal ialah wajib hukumnya bagi setiap umat muslim. Dengan penjelasan tersebut jelas bahwa hanya rezeki halal yang mendapat berkah dari Allah. oleh karena itu kita harus menghindari riba. Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi dituliskan, “Allah melaknat pemakan riba, yang memberinya, para saksinya dan pencatatnya.”
Berdasarkan pendapat para ahli fiqih, bunga yang dikenakan ada transaksi utang-piutang sudah masuk dalam kategori tiba. Suatu pendapat menyatakan bahwa yang dilarang menurut Al Qur’an tersebut sebenarnya riba nasi’ah yang dikenal oleh masyarakat sebagai riba zahiliyah.
Dalam perbankan konvensional, riba zahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada traksaki kartu kredit, yaitu yang memberi ketentuan bahwa utang dibayar melebihi pokok pinjaman karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba zahiliyah dilarang karena dianggap melanggar kaidah ditinjau dari segi penundaan waktu penyerahannya. Riba zahiliyah tergolong riba nasi’ah. Sedangkan, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan atau uang, riba zahiliyah tergolong riba fadl.