Bank wajib membentuk dewan pengawas syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat bank.
Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh (sustainable), serta tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh BI.
- Kompetensi, minimal memliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah serta pengetahuan di bidang perbankan atau keuangan secara umum.
- Reputasi keuangan, minimal tidak termasuk dalam daftar kredit macet dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris, atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Tugas dan tanggung jawab dewan pengawas syariah
DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
- Mengawasi proses pengembangan produk baru bank.
- Meminta fatwa kepada dewan syariah nasional untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya.
- Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta layanan jasa bank.
- Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksaan tugasnya.