Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan ketentuan administratif operasional bank umum syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan Bank Indonesia Nomer 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.

  1. Bentuk badan hukum bank pembiayaan rakyat syariah ialah perseroan terbatas.
  2. Kegiatan kas di luar kantor adalah kegiatan kas dalam rangka melayani nasabah BPRS, yaitu menyelenggarakan kas keliling, payment point, dan ATM.
  3. BPRS hanya dapat didirikan dan beroperasi setelah memperoleh izin dari BI.
  4. Modal disetor minimal 2 milyar untuk BPRS yang didirikan di wilayah Jakarta dan kabupatan/kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 1 milyar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibu kota propinsi di luar wilayah yang telah disebutkan tadi. Dan 500 juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah yang telah disebutkan pada nomer 1
  5. BPRS hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemda, dan dua pihak atau lebih.
  6. Sumber dana yang digunakan untuk memperoleh kepemilikan tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas permbiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain, tidak berasal dari hasil pencucian uang. Dan pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik BPRS wajib memenuhi persyaratan integritas yang memenuhi syarat harus memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk emmatuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh (sustainable)
  7. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari BI wajib mencamtumkan secara jelas frase “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPRS Syariah” atau “BPSR” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
  8. BPRS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat bank.
  9. DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan jasa BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah