Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut:

Prinsip sewa (Al Ijarah)

Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al Ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:

  1. Ijarah sewa murni.
  2. Ijarah al muntahiya bittamlik yang merupakan penggabungan sewa dan beli yang mana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.

Prinsip jasa (fee based service)

Prinsip jasa meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan oleh bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini, antara lain sebagai berikut:

Al wakalah

Yaitu nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu seperti transfer.

Al Kafalah

Yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung jawab kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Al hawalah

Yaitu pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada anjak piutang (factoring) dan post-dated check yang mana bank bertindak sebagai juru tagih yang harus melakukan pembayaran piutang terlebih dahulu.

Ar rahn

Yaitu menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak penahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.

Al qardh

Yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infak dan sedekah.