Wudhu merupakan salah satu syarat sah nya shalat. Secara harfiah, kata al wudhu berarti kebersihan, kebaikan, dan kerapian. Dalam ilmu fikih wughu itu merupakan penggunaan air yang suci untuk membasuh empat bagian tubuh dengan cara-cara tertentu. Wudhu ditegaskan didalam Al Qur’an, hadist, dan kesepakatan para ulama.
Di dalam Al Qur’an surat al Maidah ayat 6 Allah swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah kalian dan tangan kanan kalian hingga siku. Dan basuhlah kepala dan kali kalian hingga mata kaki.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya umatku akan diseru pada hari kiamat dengan panggilan ‘yang suci lagi putih cemerlang’ karena pengaruh wudhu (yang mereka lakukan). Jika kalian ingin melanggengkan kecermelangan kalian, berwudhulah.”
Diriwayatkan dari Ustman bin Affan bahwa ia meminta air untuk wudhu. Kemudian ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. Lalu menciduk air dengan tangan kanannya dan menggunakannya untuk berkumur dan istinyak. Kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangannya hingga siku tiga kali. Kemudian mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kakinya hingga mata kaki tiga kali. Setelah berwudhu, ia berkata kepada para sahabat: “Siapa yang berwudhu kemudian mendirikan shalat dua rakaat dan berwudhu lagi, dan diantara dua wudhunya itu ia tidak berhadast maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Jika seorang muslim atau mukmin berwudhu membasuh wajahnya maka keluarlah dari wajahnya segala dosa yang diakibatkan oleh penglihatan matanya seiring dengan jatuhnya air atau tetes air terakhir dari wajahnya. Ketika ia membasuh tangan, keluarlah segala dosa yang dilakukan tangannya seiring dengan jatuhnya air atau tetes air terakhir dari tangannya. Ketika ia membasuh kakinya, keluarlah dosa yang dilakukan karena kakinya seiring dengan jatuhnya air atau tetes air terakhir dari kakinya, sehingga setelah berwudhu, ia keluar dalam keadaan bersih dari segala dosa.” HR Muslim