Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
- Secara Primer
- Secara Sekunder
Terjadinya negara Secara Primer
Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
- Genoot Schaft (Suku). Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
- Rijk/Reich (Kerajaan). Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
- Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
- Diktatur Natie
Terjadinya negara Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
- Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
- Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
- Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
- Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
- Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
- Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
- Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.