Fungsi dan tujuan negara menurut para pakar dan ahli hukum tata negara

Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Tujuan negara menurut Shang Yang

Tujuan negara yang dikemukakan oleh Shang Yang adalah untuk membentuk sebuah kekuasaan. Teori ini dikenal dengan istilah negara kekuasaan. Ketika membentuk sebuah kekuasaan dalam negara, harus ada perbedaan yang tajam antara negara dengan rakyat. Maka dari itu jika ingin membentuk negara yang benar-benar kuat dan berkuasa secara mutlak, rakyat harus dibuat selemah mungkin, sehingga apabbila rakyat menentang penguasa dalam negara tersebut segera dapat diatasi dengan cepat dan mudah.

Tujuan negara menurut Shang Yang

Menurut Immanual Kant salah satu tujuan negara adalah untuk menciptakan dan mempertahankan hukum yang bisa juga diartikan untuk membentuk sebuah negara hukum. Ia berpendapat bahwa dengan negara hukum akan membuatu terjaminnya kesamaan kedudukan dalam hukum dan hak-hak warga negara terpenuhi. Dalam suatu negara hukum penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri karena baik penguasa maupun rakyatnya harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tujuan negara menurut Socrates

Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.

Fungsi negara menurut Van Vollen Hoven

Van Vollen Hoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 4 tugas pokok berikut :

  • Regelling : membuat peraturan
  • Besture : menyelenggarakan peraturan
  • Rechtpraak : fungsi mengadili.
  • Politic : fungsi ketertiban dan keamanan.

Fungsi negara menurut Montesquieu

Montesquieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu,

  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang.
  • Fungsi yudukatif, mengawasi agar semua peraturan di taati (mengadili)
    Teori ini dikenal dengan tema “Trias Politica” masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.