Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Banyak sekali negara-negara di dunia ini yang menganut sistem pemerintahan parlementer, beberapa diantaranya ialah sebagai berikut:
Negara dengan sistem perintahan Parlementer (republik):
Albania
Bangladesh
Bosnia Herzegovina
Botswana
Bulgaria
Cape Verde
Croatia
Republik Ceko
Dominica
Timor Leste
Estonia
Ethiopia
Finlandia
Jerman
Yunani
Hungaria
Islandia
India
Iraq
Irlandia
Israel
Italia
Kiribati
Kyrgyzstan
Latvia
Lebanon
Libya
Lithuania
Macedonia
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Micronesia
Moldova
Mongolia
Montenegro
Nauru
Nepal
Pakistan
Polandia
Samoa
San Marino
Serbia
Singapura
Slovakia
Slovenia
Somalia
Afrika Selatan
Swiss
Trinidad Tobago
Turki
Vanuatu
Negara dengan sistem pemerintahan parlementer (monarki):
Antigua dan Barbuda
Australia
Bahama
Bahrain
Belanda
Barbados
Belgia
Belize
Bhutan
Kamboja
Canada
Denmark
Grenada
Inggris Raya
Jamaika
Jepang
Jordania
Lesotho
Liechtenstein
Luxemburg
Kuwait
Malaysia
Monaco
Moroko
Selandia Baru
Norwegia
Papua Nugini
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
Kepulauan Solomon
Spanyol
Swedia
Thailand
Tonga
Tuvalu