Subjek hukum internasional (pengertian, macam-macam, dan contohnya)

Pengertian subjek Hukum Internasional dapat disebutkan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut Hukum Internasional. Pengertian tersebut dapat diletakkan kepada negara sebagai subjek Hukum Internasional yang bersifat penuh. Disamping pengertian tersebut di atas, ada juga pengertian subjek Hukum Internasional dalam arti yang lebih luas, dimana mencakup kenyataan bahwa yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut hanyalah hak dan kewajiban yang terbatas.

Contoh subjek Hukum Internasional dalam arti terbatas ini adalah orang perorangan (individu). Selain itu ada juga subjek Hukum Internasional yang mendapatkan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional yang berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah Hukum Internasional itu sendiri.

Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempta tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Organisasi ini sebagai subyek yang terbatas lahir karena sejarah walaupu kedudukannya diperkuat dalam perjanjian- perjanjian internasional dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah.

Tahta suci

Tahta suci memiliki hukum dan kewenangan penuh sebagaimana kedudukan yang dimiliki oleh negara. Hal ini timbul sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan. Tahta suci ini mempunyai kegiatan di bidang keagamaan, politik, ekonomi, dan social budaya.

Organisasi internasional

Organisasi internasional adalah perhimpunan negara-negara merdeka yang berdaulat dan mempunyai tujuan tertentu, dan untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara, misalnya melalui dewan keamanan, dewan ekonomi social, majelis umum, dan sebagainya. Organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam Konvensi-konvensi internasional yang merupakan anggaran dasar organisasi tersebut.

Berbeda dengan negara sebagai subjek Hukum Internasional, organisasi internasional yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek Hukum Internasional yang sebenarnya atau hanya merupakan subjek hukum buatan semata. Organisasi ini hanya menjalankan kehendak-kehendak negara anggotanya yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional.

Individu

Orang perorangan ataupun individu pada dasarnya sudah cukup lama dapat dijadikan subjek Hukum Internasional, walaupun hanya dalam pengertian yang terbatas. Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Mahkamah Internasional Permanen mengenai Kasus Danzig Railway Official’s Case. Dalam kasus ini diputuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai kekuatan hukum dalam Hukum Internasional, atau harus diakui oleh suatu badan peradilan internasional.

Penerapan yang lain terhadap individu yang dianggap sebagai subjek Hukum Internasional adalah dalam kasus penuntutan penjahat-penjahat perang di mahkamah internasional yang khusus diadakan oleh negara-negara sekutu yang menang dalam peperangan. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Penjahat Perang yang dilakukan di Nurnberg dan Tokyo. Dan selanjutnya diikuti dalam Mahkamah Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak individu yang diberikan oleh Konvensi Eropa tersebut. Dalam konvensi ini disebutkan bahwa individu dapat mengajukan negaranya sendiri kepada Mahkamah Eropa, melalui negaranya ataupun Komisi Eropa.

Pemberontak (Insurgensi atau Belligerent)

Apabila di dalam suatu negara ada suatu kelompok pemberontak yang telah berkembang menjadi kuat dan besar serta menentang pemerintah yang berkuasa, maka kelompok tersebut dapat digolongkan sebagai Belligerent.

Syarat suatu kelompok  dapat dianggap sebagai belligerent adalah:

  1. Angkatan perangnya adalah kesatuan yang sah sesuai dengan hukum perang dan bukan para pembajak;
  2. Peperangan antara pihak harus sesuai dengan hukum perang;
  3. Kapal-kapal perangnya adalah kapal-kapal perang yang sah dan bukan bajak laut
  4. Blokade-blokade yang dilakukannya di laut harus dihormati oleh negara- negara netral
  5. Harus menguasai beberapa wilayah dalam suatu negara.
  6. Menjalankan pemerintahan yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintah yang berkuasa.
  7. Bersedia melindungi warga negara asing dan harta bendanya

Menurut Lauterpacht, syarat-syarat belligerent adalah:

  • Adanya peperangan sipil yang diikuti dengan pertikaian terbuka;
  • Adanya pendudukan wilayah tertentu dan penyelenggaraan pemerintahannya;
  • Dipimpin oleh seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya;
  • Adanya negara ketiga yang menyatakan sikapnya terhadap pertikaian tersebut.

Negara

Negara merupakan subjek Hukum Internasional yang paling utama dan klasik di dalam sejarah Hukum Internasional. Hingga sekarang masih ada anggapan bahwa Hukum Internasional itu merupakan hukum antar-negara. Untuk pembentukan suatu negara diperlukan syarat-syarat konsitutif yang sangat penting.

Updated: 11/03/2024 — 07:04