Boleh atau tidaknya memakan daging adh-dhab (binatang sejenis biawak)

Di bawah ini akan dibahas dan dijelaskan tentang boleh atau tidaknya memakan daging sejenis biawak (adh-dhab), dilihat dari sisi kesehatan maupun dari rujukan hadist nabi.

Dalam sebuah hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “Aku tidak memakan adh-dhab dan tidak mengharamkannya.”. Berdasarkan hadist tersebut, para ulama menyatakan bahwa binatang ini haram dimakan, jika merasa jijik.

Untuk memperkuat argumen tersebut, para ulama juga mengacu pada hadist lain riwayat Bukhari  dan Muslim. Dikatakan bahwa Khalid bin Walid berujar, “Aku pernah masuk bersama Rasulullah saw ke rumah Maimunah. Di sana, telah dihidangkan adh-dhab panggang. Rasulullah saw berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata, ‘Kabarkanlah kepada Rasulullah saw tentang daging yang hendak beliau makan.’ Lalu, mereka pun berucap, ‘Wahai Rasulullah, ini adalah daging adh-dhab.’ Seketika itu juga, beliau mengangkat tangannya. Aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah daging ini haram, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di kampung kaumku, sehingga aku pun merasa tidak enak memakannya.’ Lantas, aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw melihatku seperti itu.”

Walaupun masih diperdebatkan tentang kehalalan binatang yang mirip dengan biawak ini, para ulama yang mengharamkan juga mempunyai pandangan bahwa daging adh-dhab tidak memiliki gizi, tetapi justru mengandung sejumlah madharat bagi kesehatan. Demikianlah penjelasan tentang boleh tidaknya memakan daging adh-dhab.