Larangan untuk memakan daging keledai bersumber dari sabda Rasulullah saat perang Khaibar. Jabir berkata, “Ketika perang Khaibar, Rasulullah saw melarang mengonsumsi daging keledai dan memperbolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ada hadist lainnya yang menjadi penguat tentang keharaman daging keledai. Dari Syaibani, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan. Lalu ia menjawab, ‘Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah saw saat perang Khaibar, padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai yang keluar dari Madinah, lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah saw., ‘Tumpahkanlah periuk-periuk itu, dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun!’ lantas, apa maksud pengharaman beliau ini? Lalu, kami pun saling membicarakannya, sehingga kami berkesimpulan bahwa beliau mengharamkannya untuk selamanya, dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima.” (HR Muslim)
Keledai termasuk binatang yang najis lantaran makan sesuatu yang kotor dan najis, bahkan kotoran manusia pun dimakannya. Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah ditanya mengenai hukum memakan daging keledai. Kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sesungguhnya Allah swt dan rasul-Nya melarang memakan keledai lantaran binatang ini najis.
Secara medis, sesuatu yang najis atau kotor dan masuk ke dalam daging secara terus menerus akan memunculkan virus yang terus berkembang biak dan membahayakan kesehatan manusia.