Daging al-jallalah dilarang untuk dikonsumsi. Selain sabda Rasulullah saw yang menyatakan bahwa al-jallalah dilarang dinaiki, juga ada sebuah hadist yang begitu spesifik menyebutkan tentang larangan memakan dagingnya. Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw melarang menaiki serta mengonsumsi daging keledai dan al-jallalah.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa yang dimaksud al-jallalah adalah setiap binatang, baik binatang berkaki empat maupun berkaki dua , yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran, seperti kotoran manusia, binatang, dan sejenisnya.
Tentunya, ada pengecualian terkait jenis binatang yang suka makan kotoran. Artinya, para ulama sepakat bahwa jika binatang tersebut hanya bersifat kadang-kadang (tidak terus-menerus) dalam memakan kotoran, maka hal ini tidak termasuk ke dalam kategori al-jallalah dan tidak haram dimakan. Contohnya, ayamn, kambing, dan lain-lain.
Larangan mengonsumsi jenis binatang yang terus-menerus memakan kotoran dikarenakan pengaruh kotoran itu sangat dominan di dalam daging. Jadi kategori al-jallalah sebenarnya lebih mengacu pada jenis makanan yang mengandung bakteri ataupun racun. Dan, kategori binatang seperti ini masih banyak, terutama binatang liar.