Sebutkan fungsi dan peran koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluarga. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota … Baca Selengkapnya

Jelaskan perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup

Pengertian Perseroan terbatas (PT) Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan … Baca Selengkapnya

Jelaskan Perbedaan antara agen dan komisioner

Pengertian agen Agen adalah penyalur yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjual barang dan jasa hasil produksi prusahaan tersebut di daerah tertentu. Di agen tidak akan dijumpai barang dan jasa yang bukan produksi perusahaan bersangkutan. Agen menjual barang dan jasa dengan harga yang ditentukan oleh produsen. Agen memperoleh komisi dari perusahaan yang sesuai dengan jumlah … Baca Selengkapnya

Mengapa pendirian Firma harus dengan akta notaris

Pengertian Firma Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian … Baca Selengkapnya

Sebutkan kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian Perseroan terbatas (PT) Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum … Baca Selengkapnya