Contoh negara dengan sistem pemerintahan parlementer

Sistem parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Banyak sekali negara-negara di dunia ini yang menganut sistem pemerintahan parlementer, beberapa diantaranya ialah sebagai berikut:

Negara dengan sistem perintahan Parlementer (republik):

Albania

Bangladesh

Bosnia Herzegovina

Botswana

Bulgaria

Cape Verde

Croatia

Republik Ceko

Dominica

Timor Leste

Estonia

Ethiopia

Finlandia

Jerman

Yunani

Hungaria

Islandia

India

Iraq

Irlandia

Israel

Italia

Kiribati

Kyrgyzstan

Latvia

Lebanon

Libya

Lithuania

Macedonia

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritius

Micronesia

Moldova

Mongolia

Montenegro

Nauru

Nepal

Pakistan

Polandia

Samoa

San Marino

Serbia

Singapura

Slovakia

Slovenia

Somalia

Afrika Selatan

Swiss

Trinidad Tobago

Turki

Vanuatu

Negara dengan sistem pemerintahan parlementer (monarki):

Antigua dan Barbuda

Australia

Bahama

Bahrain

Belanda

Barbados

Belgia

Belize

Bhutan

Kamboja

Canada

Denmark

Grenada

Inggris Raya

Jamaika

Jepang

Jordania

Lesotho

Liechtenstein

Luxemburg

Kuwait

Malaysia

Monaco

Moroko

Selandia Baru

Norwegia

Papua Nugini

Saint Kitts dan Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

Kepulauan Solomon

Spanyol

Swedia

Thailand

Tonga

Tuvalu