Akad Ijarah (Sewa Cicil) Dalam Pembiayaan Syariah
Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Salah satu produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana yaitu ijarah (sewa cicil). Ijarah ialah transaksi yang dilakukan berdasarkan adanya perpindahan manfaat atau sewa. Transaksi ini menyerupai leasing. Dalam perbankan syariah transaksi ini disebut … Baca Selengkapnya