Mudharabah (pengertian, tipe, dan ketentuannya)
Mudharabah ialah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan atau penyalahgunaan. Dalam mudharabah ditunjuk wakil dari pihak bank untuk turut serta dalam manajemen … Baca Selengkapnya