Inilah Giro Dalam Perbankan Syariah

Giro ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Macamnya ada dua, yaitu giro USD iB dan giro IDR iB. Fitur dan mekanisme giro syariah ditetapkan sebagai berikut: Giro ditetapkan … Baca Selengkapnya

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Prinsip sewa (Al Ijarah) Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu … Baca Selengkapnya

Inilah 3 Prinsip Jual Beli Pada Perbankan Syariah

Prinsip jual beli merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli yang mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa sebagai berikut: Murabahah … Baca Selengkapnya

Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Al Mudharabah Al Mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak penerima (shahibul maal) menyediakan seluruhnya atau 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). … Baca Selengkapnya

Inilah Jenis-Jenis Akad Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Akad Akad ialah kontrak dua pihak atau lebih. Sedangkan, pengertian akad menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2008 yang dimaksud akad dialah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban tiap-tiap pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad mengikat kedua pihak yang saling bersepakat, yaitu tiap-tiap … Baca Selengkapnya