Sebutkan 5 Kegiatan Usaha Bank Pembiyaaan Rakyat Syariah

Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah menurut undang-undang Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2008 ialah sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu … Baca Selengkapnya

Pengertian Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit sya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk … Baca Selengkapnya

Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan ketentuan administratif operasional bank umum syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan Bank Indonesia Nomer 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiyaan Rakyat Syariah. Bentuk badan hukum bank pembiayaan rakyat syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan kas di luar kantor adalah kegiatan kas … Baca Selengkapnya

Pengertian Bank Umum Syariah

Bank umum syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembiayaan. Di bawah ini ialah beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan perundang-undangan BI Nomer 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah. Bentuk badan hukum bank umum syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan layanan kas yang selanjutnya disebut KPK ialah kegiatan … Baca Selengkapnya

Syarat dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah

Bank wajib membentuk dewan pengawas syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat bank. Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh (sustainable), serta tidak termasuk … Baca Selengkapnya