Sebutkan 5 Kegiatan Usaha Bank Pembiyaaan Rakyat Syariah
Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah menurut undang-undang Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2008 ialah sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu … Baca Selengkapnya