Siapa Yang Memiliki Wewenang Memberikan Visa Kunjungan
Siapa Yang Memiliki Wewenang Memberikan Visa Kunjungan? Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Hal ini sesuai berdasarkan undang-undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 38 berbunyi, “Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, … Baca Selengkapnya