Inilah Tabungan Yang Ada Pada Bank Syariah

Tabungan ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan yang dapat dipilih oleh … Baca Selengkapnya

Inilah Giro Dalam Perbankan Syariah

Giro ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Macamnya ada dua, yaitu giro USD iB dan giro IDR iB. Fitur dan mekanisme giro syariah ditetapkan sebagai berikut: Giro ditetapkan … Baca Selengkapnya

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Prinsip sewa (Al Ijarah) Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu … Baca Selengkapnya

Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Al Mudharabah Al Mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak penerima (shahibul maal) menyediakan seluruhnya atau 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). … Baca Selengkapnya

Inilah 3 Prinsip Jual Beli Pada Perbankan Syariah

Prinsip jual beli merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli yang mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa sebagai berikut: Murabahah … Baca Selengkapnya