Inilah Jenis-Jenis Akad Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Akad Akad ialah kontrak dua pihak atau lebih. Sedangkan, pengertian akad menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2008 yang dimaksud akad dialah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban tiap-tiap pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad mengikat kedua pihak yang saling bersepakat, yaitu tiap-tiap … Baca Selengkapnya

Sebutkan 5 Kegiatan Usaha Bank Pembiyaaan Rakyat Syariah

Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah menurut undang-undang Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2008 ialah sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu … Baca Selengkapnya

Pengertian Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit sya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk … Baca Selengkapnya

Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan ketentuan administratif operasional bank umum syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan Bank Indonesia Nomer 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiyaan Rakyat Syariah. Bentuk badan hukum bank pembiayaan rakyat syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan kas di luar kantor adalah kegiatan kas … Baca Selengkapnya

Pengertian Bank Umum Syariah

Bank umum syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembiayaan. Di bawah ini ialah beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan perundang-undangan BI Nomer 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah. Bentuk badan hukum bank umum syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan layanan kas yang selanjutnya disebut KPK ialah kegiatan … Baca Selengkapnya