Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Al Mudharabah Al Mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak penerima (shahibul maal) menyediakan seluruhnya atau 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). … Baca Selengkapnya