Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Beberapa bentuk produk berdasarkan prinsip tersebut ialah sebagai berikut: Al Mudharabah Al Mudharabah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu pihak penerima (shahibul maal) menyediakan seluruhnya atau 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). … Baca Selengkapnya

Inilah 3 Prinsip Jual Beli Pada Perbankan Syariah

Prinsip jual beli merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli yang mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa sebagai berikut: Murabahah … Baca Selengkapnya

Inilah Jenis-Jenis Akad Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Akad Akad ialah kontrak dua pihak atau lebih. Sedangkan, pengertian akad menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2008 yang dimaksud akad dialah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban tiap-tiap pihak sesuai dengan prinsip syariah. Akad mengikat kedua pihak yang saling bersepakat, yaitu tiap-tiap … Baca Selengkapnya

Sebutkan 5 Kegiatan Usaha Bank Pembiyaaan Rakyat Syariah

Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah menurut undang-undang Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2008 ialah sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu … Baca Selengkapnya

Pengertian Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional (BUK) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit sya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk … Baca Selengkapnya