Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan ketentuan administratif operasional bank umum syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan Bank Indonesia Nomer 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiyaan Rakyat Syariah. Bentuk badan hukum bank pembiayaan rakyat syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan kas di luar kantor adalah kegiatan kas … Baca Selengkapnya

Pengertian Bank Umum Syariah

Bank umum syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembiayaan. Di bawah ini ialah beberapa ketentuan administratif mengenai operasional bank umum syariah menurut peraturan perundang-undangan BI Nomer 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah. Bentuk badan hukum bank umum syariah ialah perseroan terbatas. Kegiatan layanan kas yang selanjutnya disebut KPK ialah kegiatan … Baca Selengkapnya

Syarat dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah

Bank wajib membentuk dewan pengawas syariah (DPS) yang berkedudukan di kantor pusat bank. Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Integritas, antara lain memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh (sustainable), serta tidak termasuk … Baca Selengkapnya

25 Kegiatan Usaha Bank Syariah

Pada jaman sekarang ini, Bank Syariah sudaha menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terbantahkan. Hal ini salah satu penyebabnya ialah tingkat kesadaran masyarakat yang meningkat tentang pentingnya syariah, dan mereka menginginkan transaksi keuangan yang diridhai Allah. Banyak sekali jenis atau kegiatan usaha Bank Syariah. Kegiatan usaha bank syariah menurut undang-undang Republik Indonesia Nomer 21 tahun 2008, … Baca Selengkapnya

Larangan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bank syariah menyelenggarakan usahanya di bidang perbankan berdasarkan ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Menurut undang-undang RI nomer 21 tahun 2008 terdapat larangan-larangan sebagai berikut: Larangan bagi bank syariah Bank syariah menurut jenis usahanya terdiri atas bank umum syariah. Tiap jenis bank syariah dalam menjalankan operasinya memiliki larangan-larangan. Larangan bagi Bank Umum Syariah (BUS) … Baca Selengkapnya