Inilah Pengertian Murabahah

Dana yang telah berhasil dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan kembali kepada nasabah berupa produk-produk yang bermanfaat. Salah satu produk jasa yang disediakan oleh bank syariah untuk para peminjam dana yaitu murabahah. Murabahah ialah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan … Baca Selengkapnya

Mudharabah (pengertian, tipe, dan ketentuannya)

Mudharabah ialah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan atau penyalahgunaan. Dalam mudharabah ditunjuk wakil dari pihak bank untuk turut serta dalam manajemen … Baca Selengkapnya

Bank Syariah (Produk Penghimpunan Dana, bentuk jasa, dan pembiayaan)

Penghimpunan dana yang dilakukan oleh perbankan syariah (islamic banking) itu banyak sekali, dan terdiri dari berbagai macam produk. Beberapa diantaranya akan diuraikan di bawah ini. Giro yang ada pada bank syariah Giro ialah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, … Baca Selengkapnya

Inilah 5 Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan. Pembiayaan dapat berupa sebagai berikut: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh. Transaksi sewa menyewa … Baca Selengkapnya

Inilah Deposito dan Jasa pada perbankan syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya … Baca Selengkapnya